KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau tidak valid. Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia menerangkan, sekitar 2,4 juta data pekerja yang tidak valid ini dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Permenaker 14/2020 juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang. "Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10).
Ada 2,4 juta pekerja yang tak dapat subsidi gaji, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau tidak valid. Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia menerangkan, sekitar 2,4 juta data pekerja yang tidak valid ini dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Permenaker 14/2020 juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang. "Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10).