KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total ada 40 parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, dari 40 parpol tersebut, 24 parpol dinyatakan dokumen telah lengkap. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran kemarin terdapat sembilan parpol yang melakukan pendaftaran. "Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus Tahun 2022, 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun SIPOL. Sedangkan jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik" kata August dalam konferensi pers KPU RI secara virtual, Senin (15/8).
Ada 24 Parpol Dinyatakan Dokumen Lengkap dari 40 yang Mendaftar di KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total ada 40 parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, dari 40 parpol tersebut, 24 parpol dinyatakan dokumen telah lengkap. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran kemarin terdapat sembilan parpol yang melakukan pendaftaran. "Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus Tahun 2022, 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun SIPOL. Sedangkan jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik" kata August dalam konferensi pers KPU RI secara virtual, Senin (15/8).