JAKARTA. Sejak kampanye terbuka dilaksanakan pada 16 Maret 2014, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka partai politik. KPAI meminta masyarakat tidak memilih calon legislatif atau parpol yang tidak punya visi misi dan program yang berperspektif perlindungan anak."Jenis pelanggaran terbanyak dan dominan dilakukan yakni memobilisasi massa anak oleh caleg atau parpol ke arena kampanye. Mereka menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut," ujar Ketua KPAI Asronun Ni'am Sholeh, Jumat (4/4/2014) di Jakarta.Asronun merinci kasus pelanggaran terbanyak terjadi pada kampanye PDI Perjuangan, yakni 33 kasus. Pelanggaran juga dilakukan oleh partai lain, yakni Partai Gerindra (31 kasus), Golkar (30), Hanura (25), Demokrat (24), Nasdem (23), PKS (22), PAN (16), PKB (16), PKPI (11), PPP (10), dan PBB (7).Kasus yang mengorbankan anak-anak dalam kampanye itu meliputi penggunaan sekolah untuk kampanye di Jawa Tengah, meninggalnya bayi 1,5 tahun di dalam mobil berstiker Partai Aceh yang berkampanye, dan anak-anak yang pingsan di arena kampanye.Ia mengatakan, pada pertengahan tahun lalu KPAI sudah memberikan untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh parpol. KPAI mencatat ada dua partai yang memberikan respons baik setelah pelaporan KPAI ke Badan Pengawas Pemilu, yakni PKS dan PKPI. Keduanya memberikan imbauan untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye dan menyediakan tempat pengasuhan anak di arena dekat lokasi kampanye.Selain itu, KPAI juga menilai tujuan kampanye sebagai pendidikan politik tidak terwujud hingga masa kampanye hampir berakhir. Panggung kampanye terbuka disajikan dengan hiburan penuh erotisme yang dikonsumsi semua umur termasuk anak-anak."Sebagian besar parpol belum memiliki visi-misi atau program yang berperspektif perlindungan anak. Anak hanya dijadikan objek menarik simpati pemilih dari pada memandang anak sebagai subjek keberlangsungan bangsa di masa datang," ujarnya.Ironisnya, KPAI menilai bahwa parpol atau caleg tidak banyak menyinggung isu pendidikan dan kesehatan anak. "Yang kami temukan justru rekam jejak caleg dengan riwayat penelantaran anak, perebutan hak kuasa asuh, dan berkonflik hukum," kata Asronum.Beberapa caleg tersebut di antaranya VN, FR dan RTP. Namun Asronun tak mau menyebutkan parpol tempat caleg ini bernaung. (Meidella Syahni)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada 248 kasus pelibatan anak selama kampanye
JAKARTA. Sejak kampanye terbuka dilaksanakan pada 16 Maret 2014, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka partai politik. KPAI meminta masyarakat tidak memilih calon legislatif atau parpol yang tidak punya visi misi dan program yang berperspektif perlindungan anak."Jenis pelanggaran terbanyak dan dominan dilakukan yakni memobilisasi massa anak oleh caleg atau parpol ke arena kampanye. Mereka menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut," ujar Ketua KPAI Asronun Ni'am Sholeh, Jumat (4/4/2014) di Jakarta.Asronun merinci kasus pelanggaran terbanyak terjadi pada kampanye PDI Perjuangan, yakni 33 kasus. Pelanggaran juga dilakukan oleh partai lain, yakni Partai Gerindra (31 kasus), Golkar (30), Hanura (25), Demokrat (24), Nasdem (23), PKS (22), PAN (16), PKB (16), PKPI (11), PPP (10), dan PBB (7).Kasus yang mengorbankan anak-anak dalam kampanye itu meliputi penggunaan sekolah untuk kampanye di Jawa Tengah, meninggalnya bayi 1,5 tahun di dalam mobil berstiker Partai Aceh yang berkampanye, dan anak-anak yang pingsan di arena kampanye.Ia mengatakan, pada pertengahan tahun lalu KPAI sudah memberikan untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh parpol. KPAI mencatat ada dua partai yang memberikan respons baik setelah pelaporan KPAI ke Badan Pengawas Pemilu, yakni PKS dan PKPI. Keduanya memberikan imbauan untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye dan menyediakan tempat pengasuhan anak di arena dekat lokasi kampanye.Selain itu, KPAI juga menilai tujuan kampanye sebagai pendidikan politik tidak terwujud hingga masa kampanye hampir berakhir. Panggung kampanye terbuka disajikan dengan hiburan penuh erotisme yang dikonsumsi semua umur termasuk anak-anak."Sebagian besar parpol belum memiliki visi-misi atau program yang berperspektif perlindungan anak. Anak hanya dijadikan objek menarik simpati pemilih dari pada memandang anak sebagai subjek keberlangsungan bangsa di masa datang," ujarnya.Ironisnya, KPAI menilai bahwa parpol atau caleg tidak banyak menyinggung isu pendidikan dan kesehatan anak. "Yang kami temukan justru rekam jejak caleg dengan riwayat penelantaran anak, perebutan hak kuasa asuh, dan berkonflik hukum," kata Asronum.Beberapa caleg tersebut di antaranya VN, FR dan RTP. Namun Asronun tak mau menyebutkan parpol tempat caleg ini bernaung. (Meidella Syahni)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News