JAKARTA. Sejak tahun 2010, terdapat 25 kasus skala besar konflik antarsektor yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan. Seluruh kasus konflik tersebut ditangani Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Nasional (BKPRN). Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro terkait kasus konflik dan potensi konflik tata ruang baru pada kementerian-kementerian yang baru dibentuk Presiden RI Joko Widodo, kepada Kompas.com, Senin (10/11). Di antara 25 kasus konflik besar tersebut, beber Bernardus, adalah reklamasi Teluk Benoa, Bali, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangkaraya karena berada di kawasan hutan lindung, rencana reklamasi waterfront city di Banten, pengembangan pabrik tekstil dan konflik kehutanan yang melibatkan perusahaan minyak dan gas di provinsi Riau, dan lain-lain.
Ada 25 konflik besar tata ruang yang belum selesai
JAKARTA. Sejak tahun 2010, terdapat 25 kasus skala besar konflik antarsektor yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan. Seluruh kasus konflik tersebut ditangani Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Nasional (BKPRN). Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro terkait kasus konflik dan potensi konflik tata ruang baru pada kementerian-kementerian yang baru dibentuk Presiden RI Joko Widodo, kepada Kompas.com, Senin (10/11). Di antara 25 kasus konflik besar tersebut, beber Bernardus, adalah reklamasi Teluk Benoa, Bali, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangkaraya karena berada di kawasan hutan lindung, rencana reklamasi waterfront city di Banten, pengembangan pabrik tekstil dan konflik kehutanan yang melibatkan perusahaan minyak dan gas di provinsi Riau, dan lain-lain.