KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan akan menindaklanjuti aduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Hal itu merespon pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) yang mengklaim ada lebih dari 25 ribu pekerja belum menerima THR hingga batas waktu pembayaran yang ditetapkan pemerintah. Yassierli mengatakan bahwa kasus keterlambatan atau tidak bayar THR bagi pekerja selalu terjadi setiap tahunnya. Untuk itu, Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan agar pekerja bisa melaporkan kasusnya.
"Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Buka Posko THR, Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja. Menurutnya, setiap perusahaan yang diketahui tidak membayar ataupun secara sengaja terlambat memberikan THR akan dikenai sanksi dan membayar tambahan denda sebesar 5% dari jumlah THR kepada pekerja. "Nanti kan masuk ke nota pemeriksaan, nah mereka harus bayar ditambah dendanya 5%," urai Yassierli. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, jumlah buruh yang tidak menerima THR masih sangat besar. Padahal, batas akhir pembayaran THR telah jatuh tempo pada H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. "Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik," kata Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: THR Presiden Prabowo Minimal Rp 62 Juta, Berapa Jatah Wapres Gibran? Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi tempat kerja mereka. Dengan begitu, pihaknya turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya belum dipenuhi. Said menilai pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Hal ini karena berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh perusahaan lantaran mereka melanggar kewajiban pembayaran THR. "Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi tempat kerja mereka. Dengan begitu, pihaknya turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya belum dipenuhi.
Said menilai pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Hal ini karena berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh perusahaan lantaran mereka melanggar kewajiban pembayaran THR. "Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.
Baca Juga: THR Rp 11,16 Triliun Sudah Dicairkan untuk 2,07 Juta Aparatur Negara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News