JAKARTA. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa pidananya habis. Sementara selebihnya, sebanyak 71.919 narapidana masih menjalani masa pidana. Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Hukum dan HAM, remisi terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu 11.369 orang narapidana dan sebanyak 374 di antaranya dinyatakan bebas.
Ada 25.549 narapidana bebas pada HUT ke-69 RI
JAKARTA. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa pidananya habis. Sementara selebihnya, sebanyak 71.919 narapidana masih menjalani masa pidana. Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Hukum dan HAM, remisi terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu 11.369 orang narapidana dan sebanyak 374 di antaranya dinyatakan bebas.