Ada 2.578 Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023, Daftar di Sscasn.bkn.g.id



Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Jakarta. Ada ribuan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkumham akan dibuka mulai 20 September 2023.

Total formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 mencapai 2.578 formasi. Jumlah itu terdiri dari 1.015 formasi CPNS Kemenkumham 2023. Kemudian 1.563 formasi PPPK Kemenkumham 2023.

Kapan jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023


Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal baru seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman jadwal baru seleksi CPNS 2023 tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. 

"Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%," bunyi pengumuman BKN.

Pendaftaran CPNS dan PPPK berlangsung secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS 2023 berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. 

Baca Juga: Lowongan PPPK Yogyakarta, Ada 1.042 Formasi, Daftar Di sscasn.bkn.go.id

Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:

Jadwal terbaru CPNS 2023 

  • Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023 
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023 
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023 
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 
  • Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023 
  • Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023 
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023 
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023 
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023 
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023 
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023 
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023 
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023 
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023 
  • Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023 
  • Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023 
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023 
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023 
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023 
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023 
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024 
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024 
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024 
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024 
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024 
  • Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024 
Jadwal seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi PPPK 2023: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi PPPK 2023: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi PPPK 2023: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah seleksi PPPK 2023: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Formasi CPNS Kemenkumham 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023. Dilansir dari Kompas.com, Kemenkumham akan membuka ribuan formasi CPNS & PPPK 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam akun resmi media sosial X atau dulu bernama Twitter, @cpnskumham, Kamis (24/8/2023). "Kementerian Hukum dan HAM memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi calon Insan Pengayoman melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023," tulis akun.

Lantas, bagaimana perincian formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023?

Perincian formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan pihaknya akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023. "Ya, itu resmi milik Kemenkumham," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Total, Kemenkumham menyediakan 2.578 formasi CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut terbagi menjadi penerimaan CPNS dan PPPK dengan perincian:

  • CPNS: 1.015 formasi.
  • PPPK: 1.563 formasi.
Kendati demikian, Tubagus tidak merinci apa saja formasi yang dibuka untuk penerimaan aparatur sipil negara tahun ini. Menurutnya, detail formasi dan persyaratan akan diumumkan pada September mendatang, menjelang pembukaan seleksi ASN 2023. "Hanya saja belum dapat dirincikan formasinya. Formasi detail sekitar September," ungkap Tubagus.

Syarat dokumen daftar CPNS 2023

Dilansir dari Kompas.com, akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023) menyebutkan tujuh dokumen syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Berikut syarat dokumen daftar CPNS dan PPPK 2023:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023

Adapun pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan syarat bagi PPPK termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan
Syarat pendaftaran PPPK 2023

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
Itulah informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, serta jadwal baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Segera siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran CPNS 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto