KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 102 perusahaan fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dari total 102 perusahaan pinjol terdapat beberapa pinjol yang tak memenuhi persyaratan, salah satunya minimum modal senilai Rp 2,5 miliar. Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menjelaskan sekitar 25%-26% dari total 102 perusahaan pinjol legal belum memenuhi persyaratan permodalan. Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.
Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 102 perusahaan fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dari total 102 perusahaan pinjol terdapat beberapa pinjol yang tak memenuhi persyaratan, salah satunya minimum modal senilai Rp 2,5 miliar. Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menjelaskan sekitar 25%-26% dari total 102 perusahaan pinjol legal belum memenuhi persyaratan permodalan. Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.