KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengungkapkan adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten merupakan sesuatu yang ilegal. “Bagaimana ceritanya, itu ilegal itu masa laut dikasih HGB, (seharusnya HGB) daratan,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (20/1). Agus beranggapan, terdapat campur tangan pemerintah dalam pembangunan pagar laut tersebut. Sebab, tanpa ada andil pemerintah, tidak mungkin sertifikat tersebut bisa terbit.
Ada 263 Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Itu Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengungkapkan adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten merupakan sesuatu yang ilegal. “Bagaimana ceritanya, itu ilegal itu masa laut dikasih HGB, (seharusnya HGB) daratan,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (20/1). Agus beranggapan, terdapat campur tangan pemerintah dalam pembangunan pagar laut tersebut. Sebab, tanpa ada andil pemerintah, tidak mungkin sertifikat tersebut bisa terbit.