KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi rights issue di pasar modal tanah air masih semarak. Saat ini, terdapat 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perkiraan dana yang akan diperoleh sebesar Rp 16,3 triliun. Dari 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue didominasi sektor keuangan. Sesuai POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Ada 27 Emiten Akan Rights Issue dengan Target Dana Rp 16,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi rights issue di pasar modal tanah air masih semarak. Saat ini, terdapat 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perkiraan dana yang akan diperoleh sebesar Rp 16,3 triliun. Dari 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue didominasi sektor keuangan. Sesuai POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.