JAKARTA. Pada awal Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melantik sebanyak 6.506 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 28 pegawai di antaranya akan dilantik menjadi pejabat eselon II atau setara Kepala Dinas dan Wali Kota. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Balaikota, Senin (29/12). "Jumlah pejabat eselon II tetap 59 pejabat, tapi ada yang digeser dan diganti. Nah 28 (pejabat) di antaranya merupakan wajah baru yang dipromosikan menjadi pejabat eselon II," kata Saefullah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ada sebanyak 1.500 jabatan yang dipangkas dari total 8.011 jabatan. Namun lima jabatan di antaranya tidak akan dilantik dalam perombakan ribuan pejabat DKI mendatang. Kelimanya adalah posisi Deputi Gubernur yang merupakan eselon 1. Saefullah menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Deputi Gubernur harus melalui persetujuan Surat Keputusan (SK) Presiden terlebih dahulu. "Pimpinan ingin (pejabat) yang bisa kerja cepat. Kalau ada program, langsung dikerjakan," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, beberapa pejabat eselon II yang akan dilantik adalah Bambang Musyawardhana. Bambang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, akan dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Timur. Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Rustam Effendi menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Sekwan DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede akan menggantikan posisi Rustam sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan DKI menggantikan Lasro Marbun yang bakal dilantik menjadi Kepala Inspektorat DKI. Kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Purba Hutapea akan dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada beberapa jabatan yang akan ditambah seperti Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wakil Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP). Yang dikurangi adalah Wakil Kepala Dinas Pariwisata. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan dipecah menjadi dua yaitu Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Tata Air. Tak hanya itu, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) akan dilebur dengan Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Penataan Kota. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie