KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT). Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebut. "Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020). Baca Juga: Jumlah peserta SKD CPNS Kemenperin capai 9.724 peserta untuk 359 formasi
Ada 287.965 peserta yang tidak hadir untuk SKD, ini efek jera yang diberikan BKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT). Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebut. "Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020). Baca Juga: Jumlah peserta SKD CPNS Kemenperin capai 9.724 peserta untuk 359 formasi