KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 29 platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berizin yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengibaratkan fenomena tersebut sebagai bagian dari seleksi alam fintech yang akan masuk ke fase berikutnya. Dia menyinggung pada fase awal, berdirinya perusahaan fintech hanya memerlukan modal dan dana murah.
Ada 29 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Bagian dari Seleksi Alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 29 platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berizin yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengibaratkan fenomena tersebut sebagai bagian dari seleksi alam fintech yang akan masuk ke fase berikutnya. Dia menyinggung pada fase awal, berdirinya perusahaan fintech hanya memerlukan modal dan dana murah.