Ada 3 lembaga yang ingin mendirikan LPIP



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang siap-siap menerima pengajuan izin pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dari industri keuangan.

Informasi yang diperoleh KONTAN di OJK, setidaknya ada tiga lembaga yang tertarik mendirikan bisnis yang terbilang baru di Indonesia itu. Dari tiga lembaga yang melontarkan wacana pendirian LPIP itu, salah satunya adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Dhani Gunawan Idat, Direktur Informasi Perbankan OJK, menjelaskan, lembaga yang ingin mendirikan LPIP itu setidaknya harus memiliki dua izin, yakni izin prinsip dan izin operasional.


Selain itu, harus punya modal minimal Rp 50 miliar, kepemilikan saham asing maksimal 20%, serta memiliki sektor yang di rating. "Izin akan keluar setelah mereka memenuhi syarat sesuai dengan aturan dari regulator," kata Dhani, Rabu (26/3).

Ronald T. Andi Kasim, Direktur Utama Pefindo, menjelaskan, pihaknya akan mengajukan izin prinsip LPIP itu kepada OJK pada April 2014 mendatang. Untuk izin prinsip, perusahaan akan menyiapkan teknologi informasi, data, dan struktur organisasi. "Adapun kami menyiapkan dana sekitar Rp 80 miliar - Rp 100 miliar," kata Ronald.

Kepemilikan saham calon LPIP terdiri dari Pefindo 51%, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) 10%, Asosiasi Koperasi Simpan-Pinjam Indonesia (Askindo) sebesar 10%, Pegadaian sebesar 10%, Telkomsigma 10%, sisanya akan menjadi saham Credit Informasi Corporation of Japan (CIC). "Setoran modal akan disesuaikan dengan masing-masing kepemilikan saham," tambah Ronald.

Sementara untuk kedua calon pendiri LPIP lainnya belum bisa disampaikan ke publik. Namun Dhani bilang, mereka adalah perusahaan lokal berinisial LI dan KBI, keduanya dominan pemegang saham domestik. Dhani bilang, pihaknya baru dapat menyampaikan setelah rapat pimpinan OJK selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri