JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang siap-siap menerima pengajuan izin pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dari industri keuangan. Informasi yang diperoleh KONTAN di OJK, setidaknya ada tiga lembaga yang tertarik mendirikan bisnis yang terbilang baru di Indonesia itu. Dari tiga lembaga yang melontarkan wacana pendirian LPIP itu, salah satunya adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Dhani Gunawan Idat, Direktur Informasi Perbankan OJK, menjelaskan, lembaga yang ingin mendirikan LPIP itu setidaknya harus memiliki dua izin, yakni izin prinsip dan izin operasional.
Ada 3 lembaga yang ingin mendirikan LPIP
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang siap-siap menerima pengajuan izin pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dari industri keuangan. Informasi yang diperoleh KONTAN di OJK, setidaknya ada tiga lembaga yang tertarik mendirikan bisnis yang terbilang baru di Indonesia itu. Dari tiga lembaga yang melontarkan wacana pendirian LPIP itu, salah satunya adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Dhani Gunawan Idat, Direktur Informasi Perbankan OJK, menjelaskan, lembaga yang ingin mendirikan LPIP itu setidaknya harus memiliki dua izin, yakni izin prinsip dan izin operasional.