Ada 3 tersangka di investasi bodong Mione Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi bodong dengan korban mencapai sekitar 12.000 orang dengan terduga pelaku PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah masuk ke tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Dua tersangka merupakan WNI. Mereka adalah direktur perusahaan tersebut bernama Dadang Hidayat dan direksi lain berinisial ES. Sementara satu orang lagi merupakan warga negara Malaysia berinisial LKC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Agung Setya bilang dalam kasus ini masyarakat telah merugi hingga Rp 400 miliar. Ia menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi masyarakat mendapat keuntungan dengan terlebih dulu membeli pulsa telepon genggam atau listrik.


"Misalnya dengan menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," kata Agung akhir pekan lalu lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut Agung menjelaskan LKC berperan aktif merekrut korban yang kebanyakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Terhadapnya, polisi telah mengupayakan penerbitan red notice sehingga Bareskrim bisa meminta pertanggungjawaban pidana terhadap LKC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie