Ada 34 Kanwil Dituntut Capai Target, Pengamat Ingatkan Risiko Tekanan ke Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat pada sisa 2026. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan terhadap 34 kantor wilayah (Kanwil) untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan dengan menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil secara lebih dekat. Kebijakan ini diambil setelah kinerja penerimaan pada 2025 belum merata, dengan hanya dua dari 34 Kanwil yang berhasil melampaui target.


Pengamat APBN sekaligus Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Hariwibowo menilai penguatan pengawasan terhadap Kanwil merupakan langkah yang wajar, terutama ketika masih terdapat kesenjangan realisasi penerimaan antarwilayah.

Menurut Kun, keterlibatan pejabat kantor pusat juga dapat dipahami sebagai upaya memastikan strategi dan kebijakan penerimaan yang ditetapkan di tingkat pusat dapat diterjemahkan secara efektif di daerah.

Namun, dia mengingatkan agar penguatan pengawasan tersebut tidak diterjemahkan semata-mata sebagai instruksi untuk semakin agresif mengejar penerimaan pajak.

"Kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instruksi untuk semakin agresif mengejar penerimaan. Ada perbedaan antara meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sekadar meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek," ujar Kun kepada Kontan.co.id, Minggu (4/10/2026).

Dia menjelaskan, dari perspektif ekonomi perpajakan, pemerintah perlu menjaga voluntary compliance atau kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga: Bersiap! 34 Kanwil DJP Dituntut Capai Target Penerimaan Pajak 2026

Jika wajib pajak merasa pengawasan semakin represif dan setiap pemeriksaan selalu dikaitkan dengan target penerimaan, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap otoritas pajak.

Dalam jangka panjang, persepsi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat sekaligus kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

"Jika wajib pajak merasa pengawasan semakin represif dan setiap pemeriksaan selalu dikaitkan dengan target penerimaan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dalam jangka panjang, persepsi seperti ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.

Kun menilai pengawasan pajak sebaiknya semakin mengandalkan pendekatan berbasis risiko dan data. Dengan pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan dapat diawasi secara lebih intensif.

Sebaliknya, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya perlu mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang baik dari otoritas pajak.

"Kalau implementasinya berbasis data, risiko, dan ketentuan yang jelas, dampaknya justru positif karena dapat meningkatkan efektivitas pengawasan," katanya.

Menurut Kun, persoalan dapat muncul apabila penguatan pengawasan di tingkat Kanwil diterjemahkan menjadi tekanan kepada petugas untuk semata-mata mengejar angka penerimaan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berisiko menimbulkan tax pressure atau persepsi tax harassment di kalangan wajib pajak.

"Kalau diterjemahkan menjadi tekanan kepada petugas di daerah untuk semata-mata mengejar angka penerimaan, maka ada risiko munculnya tax pressure atau persepsi tax harassment," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP membagi pengawasan kepada seluruh 34 Kanwil. Setiap pejabat kantor pusat akan memonitor Kanwil secara lebih dekat untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan di masing-masing wilayah.

"2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan," ujar Bimo dalam Media Gathering, dikutip Minggu (4/10/2026).

Baca Juga: Target Pajak 2027 Naik 12,2%, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat II yang berhasil melampaui target penerimaan, masing-masing dengan realisasi 106,17% dan 101,59%. Sementara 32 Kanwil lainnya mencatat realisasi di bawah target.

Bimo menjelaskan, pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian angka penerimaan. DJP juga ingin memastikan setiap kantor memahami karakteristik wajib pajak dan potensi ekonomi yang menjadi basis penerimaan di wilayah masing-masing.

Pengawasan bahkan dilakukan secara lebih rinci hingga mengetahui wajib pajak yang ditangani serta petugas yang bertanggung jawab.

"Jadi satu per satu itu kita paham termasuk by actor. Siapa account representative yang menangani wajib pajak ABCD dan segala macam. Jadi disiplin di situ ini benar-benar kami jaga," kata Bimo.

DJP juga menggunakan sistem untuk memetakan basis pajak sekaligus memantau tindakan petugas dalam kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Menurut Bimo, pemanfaatan sistem tersebut harus diikuti dengan kedisiplinan petugas. Sebab, data dan sistem tidak otomatis menghasilkan tambahan penerimaan apabila tidak dibarengi eksekusi yang optimal.

"Tidak mungkin manual, tentu by system. Tapi by system kalau aktornya tidak disiplin juga tidak akan dapat potensi penerimaan pajak," jelasnya.

Ukuran Keberhasilan DJP

Kun menilai keberhasilan DJP semestinya tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat perkembangan tingkat kepatuhan, perluasan basis pajak, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

"Ukuran keberhasilan DJP seharusnya bukan hanya berapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga seberapa sehat tingkat kepatuhan, seberapa besar basis pajak yang berkembang, dan seberapa tinggi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan," tutur Kun.

Dengan demikian, dia menilai target penerimaan tetap penting sebagai indikator fiskal. Namun, pencapaian target tersebut perlu berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pelayanan, dan keberlanjutan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Tak Mau Target Penerimaan Pajak Meleset, DJP Pelototi 34 Kanwil hingga Level Petugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News