KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 3.645 perusahaan swasta yang tidak mendaftarkan pegawainya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih banyak pekerja di Indonesia tidak memperoleh perlindungan kerja. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasi dan ajakan, agak perusahaan tersebut mau memberikan pelindungan bagi pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan, sakit, hamil, cacat, hari tua dan meninggal dunia. “Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan ajakan kepada ribuan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10).
Ada 3.645 perusahaan swasta tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 3.645 perusahaan swasta yang tidak mendaftarkan pegawainya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, masih banyak pekerja di Indonesia tidak memperoleh perlindungan kerja. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasi dan ajakan, agak perusahaan tersebut mau memberikan pelindungan bagi pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan, sakit, hamil, cacat, hari tua dan meninggal dunia. “Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan ajakan kepada ribuan perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, maka hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10).