KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Jumlah produksi minyak sawit bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hampir mencapai 50% dari total produksi minyak sawit nasional. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengimplementasikan tata kelola sawit berkelanjutan untuk pencapaian prinsip
Sustainable Development Goals (SDG's). "Industri sawit berkontribusi terhadap pencapaian SDGs melalui implementasi ISPO sebagai bagian kaidah pembangunan berkelanjutan," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara virtual dalam Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2022, Kamis (3/11).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Topang Pemulihan Ekonomi Indonesia Saat ini, luas kebun sawit bersertifikat ISPO terus bertambah sekarang ini mencapai 3,65 juta hektare yang menghasilkan 22 juta ton CPO Bersertifikat. Sementara itu, total produksi CPO Indonesia sebanyak 46 juta ton dengan luas perkebunan sawit 16,38 juta hektare. Syahrul menuturkan bahwa sertifikasi ISPO bersifat mandatori bagi perusahaan dan petani sawit yang mengacu kepada peraturan berlaku. Penerapan ISPO mendukung pencapaian daya saing minyak sawit Indonesia di dunia, memperhatikan isu lingkungan dan mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). "Saat ini, jumlah pemegang sertifikat ISPO sebanyak 766 unit yang bertambah setiap tahunnya. Ini menandakan adanya perkembangan kebun sawit berkelanjutan ," ujarnya. Dengan terbitnya regulasi ISPO menjadi cara untuk mencapai perkebunan sawit yang efisien dan efektif. Ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing semakin meningkat baik di dalam dan luar negeri lalu dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.
Baca Juga: Buka Akses Melalui RSPO, Petani Swadaya Musim Mas Raih Transaksi Hingga Rp 11 Miliar "Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat. Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan," ujarnya. Pasalnya produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya.
Sebagai informasi, ISPO telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit. Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto