JAKARTA. Sejatinya, tenggat pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berakhir Juni 2016 lalu. Tapi, hingga kini masih banyak emiten belum bisa memenuhi aturan main itu. Berdasarkan penelusuran KONTAN, setidaknya terdapat 37 emiten yang belum sanggup memenuhi ketentuan free float 7,5%. Nilai total kapitalisasi pasar 37 emiten ini mencapai Rp 211,32 triliun. Jumlah itu setara 3,69% dari total kapitalisasi pasar BEI sebesar Rp 5.720,40 triliun. Dari 37 emiten, hanya lima perusahaan yang mencatatkan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Mayoritas memiliki kapitalisasi di bawah Rp 10 triliun . Sebelumnya, BEI mengeluarkan ultimatum: bila hingga batas waktu berakhir tak juga mampu memenuhi aturan free float, maka emiten bakal kena denda sebesar Rp 50 juta.
Ada 37 emiten belum penuhi free float
JAKARTA. Sejatinya, tenggat pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berakhir Juni 2016 lalu. Tapi, hingga kini masih banyak emiten belum bisa memenuhi aturan main itu. Berdasarkan penelusuran KONTAN, setidaknya terdapat 37 emiten yang belum sanggup memenuhi ketentuan free float 7,5%. Nilai total kapitalisasi pasar 37 emiten ini mencapai Rp 211,32 triliun. Jumlah itu setara 3,69% dari total kapitalisasi pasar BEI sebesar Rp 5.720,40 triliun. Dari 37 emiten, hanya lima perusahaan yang mencatatkan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Mayoritas memiliki kapitalisasi di bawah Rp 10 triliun . Sebelumnya, BEI mengeluarkan ultimatum: bila hingga batas waktu berakhir tak juga mampu memenuhi aturan free float, maka emiten bakal kena denda sebesar Rp 50 juta.