Ada 37 Manajer Investasi Masuk Dalam Pengawasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) masih dalam tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.

"Per 11 Oktober 2022, tercatat 37 manajer investasi sedang dikenakan tindakan pengawasan atau supervisory action oleh OJK," kata Sekar kepada Kontan, Selasa (25/10). 


Baca Juga: MI Terkait Kasus Jiwasraya Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Pencarian Asetnya?

Dia bilang jenis pengawasan yang dilakukan OJK bervariasi, mulai dari perintah untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dengan peraturan perundangan hingga pembatasan kegiatan usaha. 

Namun OJK tidak menjabarkan masalah apa saja yang dilakukan oleh para manajer investasi ini. Adapun pada 2 Februari lalu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, OJK melaporkan ada 39 MI dalam status pengawasan.

Seperti yang diketahui, sejumlah MI turut tersangkut masalah Asuransi  dan menjadi tersangka kasus Asabri. Contohnya, ada 13 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi di Jiwasraya. 

Baca Juga: Jumlah Investor di Pasar Modal Meningkat, Bisnis Perbankan Semakin Bergairah

Adapun 13 MI itu didakwakan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berada di reksadana yang mereka miliki. Teranyar, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan vonis bebas terhadap PT Sinarmas Asset Management. 

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tidak pernah mendapatkan sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati