KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) masih dalam tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK. "Per 11 Oktober 2022, tercatat 37 manajer investasi sedang dikenakan tindakan pengawasan atau supervisory action oleh OJK," kata Sekar kepada Kontan, Selasa (25/10).
Ada 37 Manajer Investasi Masuk Dalam Pengawasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) masih dalam tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK. "Per 11 Oktober 2022, tercatat 37 manajer investasi sedang dikenakan tindakan pengawasan atau supervisory action oleh OJK," kata Sekar kepada Kontan, Selasa (25/10).