KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terhitung, dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (3/9).
Ada 37.000 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terhitung, dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (3/9).