KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 87,1 triliun. Proyeksi tersebut melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu yaitu sebesar Rp 53,3 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, terdapat empat penerimaan pajak dari sektor usaha yang bisa berpotensi menyumbangkan shortfall. Pertama, Dia menyebutkan sektor jasa keuangan dan asuransi yang masih terkontraksi dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2,9%. Penyebabnya dikarenakan adanya penurunan tingkat suku bunga dan perlambatan pertumbuhan kredit.
Ada 4 sektor yang berpotensi jadi penyumbang shortfall tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 87,1 triliun. Proyeksi tersebut melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu yaitu sebesar Rp 53,3 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, terdapat empat penerimaan pajak dari sektor usaha yang bisa berpotensi menyumbangkan shortfall. Pertama, Dia menyebutkan sektor jasa keuangan dan asuransi yang masih terkontraksi dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2,9%. Penyebabnya dikarenakan adanya penurunan tingkat suku bunga dan perlambatan pertumbuhan kredit.