KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak untuk perbaikan penyelenggaraan transportasi umum massal di Indonesia. Pasalnya, hingga akhir Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Nah, jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 180 triliun.
Ada 40 juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Ini Kata MTI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak untuk perbaikan penyelenggaraan transportasi umum massal di Indonesia. Pasalnya, hingga akhir Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Nah, jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 180 triliun.