KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40 multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar hingga Februari 2020. Padahal mereka seharusnya sudah memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Desember 2019 lalu. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Penjualan otomotif lesu di awal tahun, pembiayaan multifinance hanya tumbuh 2,42%
Ada 40 multifinance belum penuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40 multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar hingga Februari 2020. Padahal mereka seharusnya sudah memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Desember 2019 lalu. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Baca Juga: Penjualan otomotif lesu di awal tahun, pembiayaan multifinance hanya tumbuh 2,42%