KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat. Setelah pendaftaran resmi ditutup, KPU mencatat, wilayah dengan 1 pasangan calon terdiri dari 1 Provinsi, 35 Kabupaten, dan 5 Kota. Sehingga totalnya sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Ada 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat. Setelah pendaftaran resmi ditutup, KPU mencatat, wilayah dengan 1 pasangan calon terdiri dari 1 Provinsi, 35 Kabupaten, dan 5 Kota. Sehingga totalnya sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.