KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi relaksasi kepada para peserta pemutihan pajak atau tax amnesty dalam kategori wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, wajib pajak terkait diberikan kelonggaran lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun sampai 30 April 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ada sekitar 413 ribu WP OP peserta tax amnesty yang bisa menikmati relaksasi tersebut. Sementara bagi wajib pajak bada ada sekitar 125 korporasi yang wajib menyampaikan laporan penempatan harta. Baca Juga: Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat
Ada 413 Ribu WP orang pribadi peserta tax amnesty dapat relaksasi lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi relaksasi kepada para peserta pemutihan pajak atau tax amnesty dalam kategori wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, wajib pajak terkait diberikan kelonggaran lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun sampai 30 April 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ada sekitar 413 ribu WP OP peserta tax amnesty yang bisa menikmati relaksasi tersebut. Sementara bagi wajib pajak bada ada sekitar 125 korporasi yang wajib menyampaikan laporan penempatan harta. Baca Juga: Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat