KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan turunan atau aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, total aturan pelaksana tersebut terdiri 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan sebanyak 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam penyusunannya, Suryo mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Adapun dalam UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.
Ada 43 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan turunan atau aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, total aturan pelaksana tersebut terdiri 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan sebanyak 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam penyusunannya, Suryo mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Adapun dalam UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.