Ada 5 Kombinasi Vaksin Booster yang Kemenkes Izinkan, Ini Daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima vaksin primer AstraZeneca kini bisa mendapatkan satu dosis penuh vaksin AstraZeneca. Dengan penambahan ini, total ada 5 kombinasi vaksin booster yang Kemenkes izinkan.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.

“Untuk triwulan pertama tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” katanya, dikutip dari akun Facebook Kemenkes, Senin (31/1).


Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca bisa digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca Juga: Vaksin Booster Utamakan Pakai AstraZeneca, Cek Efek Samping dan Efikasinya

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan atau booster: 

  • calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • berusia 18 tahun ke atas
  • telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
Regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022:

  1. Dosis primer Sinovac mendapatkan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
  2. Dosis primer Sinovac mendapatkan vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
  3. Dosis primer AstraZeneca mendapatkan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  4. Dosis primer AstraZeneca mendapatkan vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  5. Dosis primer AstraZeneca mendapatkan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
"Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksinasi primer 6 bulan sebelumnya," sebut akun Facebook Kemenkes.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan