Ada 5 Kontraktor Migas Ajukan Penggunaan Skema Gross Split Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin mengimplementasikan skema gross split terbaru.

Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Eksploitasi dan Peningkatan Produksi Migas Nanang Abdul Manaf mengharapkan adanya peraturan tersebut membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama lebih simple dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian juga terdapat penyederhanaan dari sisi variable untuk dapat mendapatkan tambahan split.


“Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada 5 KKKS yang ingin mengimplementasikan New Gross Split ini. Kita segera saja, kalau sudah paham ayok kita tandatangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi," kata Nanang dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/10).

Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Program B40 dan B50 Tak Ganggu Pangan

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto menuturkan hasil evaluasi terhadap implementasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split selama 5 tahun terakhir, menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki, antara lain nilai bagi hasil yang tidak kompetitif dan sistem eksisting yang tidak implementatif, serta diperlukan fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan demikian dibutuhkan simplifikasi agar Gross Split dapat diimplementasikan dengan lebih baik.

Lebih lanjut, Ariana menjelaskan 5 poin perubahan Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pertama, terkait simplifikasi jumlah komponen. Pada ketentuan Gross Split yang lama terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil yang kini disederhanakan menjadi 5 antara lain jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.

Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas Konvensional ada pada rentang 75% sd 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Keempat, terkait eksklusivitas MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost Recovery ke Gross Split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga: PLN Incar Pemanfaatan Biomassa Capai 10 Juta Ton Tahun 2025

Selanjutnya: Sri Mulyani Tak Risau Indonesia Alami Deflasi Lima Bulan Beruntun. Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Resep Sup Ayam Tauco Halal, Terinspirasi dari Menu Swike Khas Jatiwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati