Ada 5 operator terkait dengan dugaan korupsi RIM



JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara lima perusahaan operator seluler dengan produsen BlackBerry atau Research In Motion (RIM) .

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, kasus tersebut kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menjelaskan, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung sejak dua bulan lalu.

“Saat ini kami masih mendalaminya, apakah kasus tersebut perlu diambil alih Kejagung atau tidak,” kata Andhi, Jumat (31/8). Namun, hingga saat ini, penyidik belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut perlu ditangani langsung kejaksaan atau tidak.


Terkait posisi kasusnya, Andhi menjelaskan, modus yang dilakukan kelima operator dengan RIM tersebut mirip dengan kasus korupsi yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam kerja sama tersebut diketahui ada kesalahan, karena RIM sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia ternyata tidak memiliki izin di Indonesia dan bukan perusahaan berbadan hukum di Indonesia.

Dalam laporan yang diterima kejaksaan, akibat dari kerja sama tersebut, negara telah dirugikan hingga Rp 10 triliun. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini.

Seperti halnya, kasus korupsi Indosat, kasus ini juga muncul berkat laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bernama LSM konsumen Telekomunikasi Indonesia yang melaporkannya ke Kejati Jawa barat.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejati Jawa barat berniat melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri