Ada 52 perusahaan belum kumpulkan laporan keuangan 2020, BEI jatuhkan sanksi denda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sampai dengan 30 Juni 2021, terdapat 52 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020. Sebagai sanksi, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Ada juga PT Pollux Investasi Internasional Tbk (POLI), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE).

Dalam pengumuman BEI, Rabu (7/7) sebanyak 52 perusahaan tersebut telah melewati batas waktu penyampaian laporan auditan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020, BEI memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan dalam peraturan bursa.


Baca Juga: BEI Bersiap Menyambut NICL, Emiten Pemilik Tambang Nikel Syahrini, Raisa dan BCL

Sementara itu, dalam Ketentuan III.1.1.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi tertulis bahwa laporan keuangan auditan harus disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. Dengan begitu, untuk laporan keuangan auditan tahun 2020, batas waktu penyampaian yang berlaku saat ini adalah pada akhir Mei 2021.

Dengan belum disampaikannya laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 oleh 52 perusahaan, berarti ada 703 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi kewajibannya. Sebanyak 703 perusahaan tersebut terdiri dari 653 perusahaan yang mencatatkan saham, lalu 46 perusahaan mencatatakan Exchange Traded Fund (ETF), dan 4 perusahaan mencatatkan Dana Investasi Real Estat (DIRE) dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Sebenarnya, total perusahaan yang mencatatkan efeknya di BEI ada 786 perusahaan, tetapi yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 hanya sebanyak 755 perusahaan.

Pasalnya, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda serta 24 efek dan perusahaan tercatat (terdiri dari satu Reksa Dana KIK dan 23 perusahaan yang tercatat setelah 31 Desember 2020) tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2020.

Selanjutnya: Kuartal I, Gema Grahasarana (GEMA) kantongi pendapatan Rp 254,76 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi