KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sampai dengan 30 Juni 2021, terdapat 52 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020. Sebagai sanksi, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Ada juga PT Pollux Investasi Internasional Tbk (POLI), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Dalam pengumuman BEI, Rabu (7/7) sebanyak 52 perusahaan tersebut telah melewati batas waktu penyampaian laporan auditan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020, BEI memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan dalam peraturan bursa.
Ada 52 perusahaan belum kumpulkan laporan keuangan 2020, BEI jatuhkan sanksi denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sampai dengan 30 Juni 2021, terdapat 52 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020. Sebagai sanksi, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Ada juga PT Pollux Investasi Internasional Tbk (POLI), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Dalam pengumuman BEI, Rabu (7/7) sebanyak 52 perusahaan tersebut telah melewati batas waktu penyampaian laporan auditan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020, BEI memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan dalam peraturan bursa.