JAKARTA. Tim advokasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) - Wiranto akhirnya resmi menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu. Tim yang dikomandani Poempida Hidayatullah, Indra J. Piliang, Elza Syarief, dan Chaeruman Harahap ini mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 16.45 WIB.Poempida menyebutkan, tim menyerahkan sekitar 58 berkas yang merupakan bukti kecurangan pilpres. Bukti itu sebagian besar berisi tentang dugaan manipulasi dalam daftar pemilih tetap (DPT).Poempida mengklaim, kecurangan dalam pilpres sangat fundamental. Sebab itu, mereka yakin MK akan mengabulkan gugatannya. Salah satu kesalahan fatal adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melanggar Undang-Undang (UU) karena baru menyerahkan salinan DPT kepada tim sukses pasangan calon dua hari sebelum pemungutan suara. Padahal, "Berdasarkan peraturan, seharusnya minimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Poempida, Senin (27/7).
Ada 58 Berkas Kecurangan Pilpres yang Diserahkan Tim JK-Wiranto
JAKARTA. Tim advokasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) - Wiranto akhirnya resmi menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli lalu. Tim yang dikomandani Poempida Hidayatullah, Indra J. Piliang, Elza Syarief, dan Chaeruman Harahap ini mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 16.45 WIB.Poempida menyebutkan, tim menyerahkan sekitar 58 berkas yang merupakan bukti kecurangan pilpres. Bukti itu sebagian besar berisi tentang dugaan manipulasi dalam daftar pemilih tetap (DPT).Poempida mengklaim, kecurangan dalam pilpres sangat fundamental. Sebab itu, mereka yakin MK akan mengabulkan gugatannya. Salah satu kesalahan fatal adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melanggar Undang-Undang (UU) karena baru menyerahkan salinan DPT kepada tim sukses pasangan calon dua hari sebelum pemungutan suara. Padahal, "Berdasarkan peraturan, seharusnya minimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Poempida, Senin (27/7).