KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat ada total 62 perusahaan penerima tax holiday sampai dengan akhir 2019. Insentif perpajakan ini diberikan kepada perusahaan yang berbasis padat karya, dengan imbalan penguragan pajak sesuai periode dan jumlah investasi yang ditanamkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyampaikan, realisasi investasi dari penerima tax holiday mencapai Rp 1.153 triliun. Baca Juga: Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi
Yunirwansyah menyampaikan untuk dapat memperoleh tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, perusahaan merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.