KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Biaya vaksinasi gotong royong tersebut akan dibebankan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha pun menyambut baik rencana vaksinasi gotong royong tersebut. "Total ada 6.600 perusahaan lebih (tertarik vaksinasi gotong royong)," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Jumat (26/2). Sebelumnya pemerintah mendorong vaksinasi Covid-19 secara gotong royong untuk percepatan vaksinasi. Nantinya vaksinasi gotong royong akan berjalan paralel dengan vaksinasi program pemerintah.
Baca Juga: Harapan pemerintah terhadap vaksinasi gotong royong