Ada 665.000 data ganda e-KTP



JAKARTA. Ternyata masih banyak orang yang melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) lebih dari sekali. Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada sebanyak 665.000 penduduk yang merekam data e-KTP lebih dari sekali.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyatakan, perekaman itu dilakukan dengan mengelabui petugas. Catanya dengan mengubah nama, tanggal lahir dan foto diri. "Sistem e-KTP ini bisa mengidentifikasi upaya itu hingga akhirnya bisa diketahui," kata Irman, Kamis (8/11).Irman mengatakan, orang yang melakukan perekaman lebih dari sekali bisa dipidana. Pelakunya terancam hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. "Tapi belum tahu kapan diberlakukan, karena saat ini masih tahap transisi," katanya.Irman berharap kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda oleh satu orang dengan e-KTP tak akan terjadi lagi. Dia berasalan, sistem elektronik e-KTP akan mencegah terjadinya hal tersebut. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjamin kerahasiaan data e-KTP. Dia mengatakan, data tersebut tidak akan tersambung dengan jaringan internet yang rawan kejahatan. Menurutnya, data tersebut sudah ditunggu oleh berbagai lembaga negara seperti PPATK, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian, dan Ditjen Imigrasi. Untuk itu ia bilang bahwa pendataan e-KTP ini sangat bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can