JAKARTA. Salah satu paket kebijakan yang digelontorkan pemerintah pada Agustus 2013 lalu adalah mengenai insentif pajak bagi industri padat karya. Menurut pemerintah, sekarang ini sudah ada 69 perusahaan padat karya yang mendapat insentif tersebut sebagai hasil rekomendasi kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebagai gambaran, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu. Industri padat karya yang mendapatkan insentif iniada lima, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak.Tenaga kerjanya, minimal 500 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 20%. Industrinya pun industri yang berorientasi ekspor yang persentase ekspornya sama dengan atau lebih dari 30% dari nilai total penjualan. Kemenperin adalah pihak yang berhak memberikan rekomendasi untuk kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan insentif.Menteri Keuangan chatib Basri mengatakan 69 perusahaan tersebut adalah industri padat karya di sektor tekstil, alas kaki, dan furniture. "Kebijakan ini cukup efektif," ujar Chatib dalam konferensi pers perkembangan pasca paket kebijakan Agustus di Jakarta, Jumat (29/11).Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, terdapat 54 perusahaan padat karya yang mendapatkan insentif ini. Rinciannya, 10 perusahaan alas kaki, 16 perusahaan tekstil, 23 perusahaan pakaian jadi, dan 5 perusahaan furniture.Adapun insentif ini memang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang keuangannya bermasalah untuk menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada 69 perusahaan padat karya yang dapat insentif
JAKARTA. Salah satu paket kebijakan yang digelontorkan pemerintah pada Agustus 2013 lalu adalah mengenai insentif pajak bagi industri padat karya. Menurut pemerintah, sekarang ini sudah ada 69 perusahaan padat karya yang mendapat insentif tersebut sebagai hasil rekomendasi kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebagai gambaran, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu. Industri padat karya yang mendapatkan insentif iniada lima, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak.Tenaga kerjanya, minimal 500 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 20%. Industrinya pun industri yang berorientasi ekspor yang persentase ekspornya sama dengan atau lebih dari 30% dari nilai total penjualan. Kemenperin adalah pihak yang berhak memberikan rekomendasi untuk kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan insentif.Menteri Keuangan chatib Basri mengatakan 69 perusahaan tersebut adalah industri padat karya di sektor tekstil, alas kaki, dan furniture. "Kebijakan ini cukup efektif," ujar Chatib dalam konferensi pers perkembangan pasca paket kebijakan Agustus di Jakarta, Jumat (29/11).Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, terdapat 54 perusahaan padat karya yang mendapatkan insentif ini. Rinciannya, 10 perusahaan alas kaki, 16 perusahaan tekstil, 23 perusahaan pakaian jadi, dan 5 perusahaan furniture.Adapun insentif ini memang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang keuangannya bermasalah untuk menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News