KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020). Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaiamana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.
Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, bolehkah masyarakat memilih?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020). Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaiamana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.