KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020). Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaiamana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.
Adanya sejumlah vaksin yang dipergunakan tersebut membuat para warganet berkeinginan untuk memilih vaksin yang akan disuntikkan. Hal itu ramai diperbincangkan warganet di Twitter. Baca Juga: Benarkah penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19? Ada beberapa alasan mengapa mereka berniat memilih vaksin yang akan disuntikkan. Lantas, apakah boleh memilih vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan? Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas.