Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, bolehkah masyarakat memilih?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020). 

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaiamana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac. 

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM. 


Adanya sejumlah vaksin yang dipergunakan tersebut membuat para warganet berkeinginan untuk memilih vaksin yang akan disuntikkan. Hal itu ramai diperbincangkan warganet di Twitter. 

Baca Juga: Benarkah penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19?

Ada beberapa alasan mengapa mereka berniat memilih vaksin yang akan disuntikkan. 

Lantas, apakah boleh memilih vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan? 

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas. 

"Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan," katanya pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021). 

Baca Juga: Nakes di daerah mulai disuntik vaksin Covid-19, ini hukuman yang tolak vaksinasi

Akan tetapi nantinya setiap orang akan mendapat vaksin yang sama. Misalnya, seseorang mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Jadi keduanya pasti dari Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya. 

"Iya pasti," tegasnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie