SURABAYA. Enam dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dihapus atau dibatalkan Kementerian Dalam Negeri lantaran dianggap bermasalah adalah perda Kota Surabaya. Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati mengakui, adanya enam perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Namun, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. "Untuk sementara ini kami masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun begitu, sebenarnya perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan perda," klaimnya.
Ada 6 perda Surabaya yang dibatalkan Mendagri
SURABAYA. Enam dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dihapus atau dibatalkan Kementerian Dalam Negeri lantaran dianggap bermasalah adalah perda Kota Surabaya. Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati mengakui, adanya enam perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Namun, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. "Untuk sementara ini kami masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun begitu, sebenarnya perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan perda," klaimnya.