JAKARTA. Da’i Bachtiar, Chairman of the ASEAN Region Crime Prevention Foundation menegaskan ada sekitar 70 an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan seusai pembukaan forum The 3rd ASEAN Region Crime Prevention Foundation di kantor Wakil Presiden (Wapres), Senin (20/6). Mantan Kapolri ini menegaskan permasalahan para TKI di luar negeri begitu banyak. Tidak hanya berujung pada persoalan kriminal, tetapi juga masalah Undang-Undang Imigrasi. "Hanya memang yang ancaman hukuman mati terkait obat terlarang seperti narkotika dan ganja, kemudian karena membunuh. Nah membunuh di sana ancamannya juga hukuman mati," katanya. Untuk itu, hal yang terpenting dalam hubungan negara dengan negara atau pemerintah dengan pemerintah dalam perlindungan terhadap warga negara di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum yakni persoalan advokasi. "Semua perwakilan Indonesia di luar negeri harus mengemban fungsi advokasi," katanya.
Ada 70-an TKI di Malaysia terancam hukuman mati
JAKARTA. Da’i Bachtiar, Chairman of the ASEAN Region Crime Prevention Foundation menegaskan ada sekitar 70 an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan seusai pembukaan forum The 3rd ASEAN Region Crime Prevention Foundation di kantor Wakil Presiden (Wapres), Senin (20/6). Mantan Kapolri ini menegaskan permasalahan para TKI di luar negeri begitu banyak. Tidak hanya berujung pada persoalan kriminal, tetapi juga masalah Undang-Undang Imigrasi. "Hanya memang yang ancaman hukuman mati terkait obat terlarang seperti narkotika dan ganja, kemudian karena membunuh. Nah membunuh di sana ancamannya juga hukuman mati," katanya. Untuk itu, hal yang terpenting dalam hubungan negara dengan negara atau pemerintah dengan pemerintah dalam perlindungan terhadap warga negara di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum yakni persoalan advokasi. "Semua perwakilan Indonesia di luar negeri harus mengemban fungsi advokasi," katanya.