KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih kepada 122 perusahaan. Dari angka tersebut ada 70 perusahaan yang belum melakukan realisasi wajib tanam. "Di tahun 2020 ini yang mendapatkan RIPH total ada 122 perusahaan. Ada 15 perusahaan selesai tanam, 37 perusahaan sudah tanam tetapi belum selesai, 70 perusahaan belum tanam," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9). Prihasto pun menjelaskan, adanya perusahaan yang belum melakukan penanaman bawang putih dikarenakan wajib tanam ini dilakukan setelah RIPH dikeluarkan.
Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih kepada 122 perusahaan. Dari angka tersebut ada 70 perusahaan yang belum melakukan realisasi wajib tanam. "Di tahun 2020 ini yang mendapatkan RIPH total ada 122 perusahaan. Ada 15 perusahaan selesai tanam, 37 perusahaan sudah tanam tetapi belum selesai, 70 perusahaan belum tanam," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9). Prihasto pun menjelaskan, adanya perusahaan yang belum melakukan penanaman bawang putih dikarenakan wajib tanam ini dilakukan setelah RIPH dikeluarkan.