Ada 7.000-an Aduan Pinjol, Cek Pindar Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal



Pinjol Ilegal 2025- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Jumlah aduan masyarakat terjaut pinjaman online (pinjol) masih banyak pada tahun 2025 ini. Agar tak dirugikan oleh layanan pinjol ilegal, catat daftar layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol legal per Juli 2025, resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang periode Januari hingga akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal, mencapai 8.752 laporan.

“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Baca Juga: Saham Ini Setor Dividen Rp 9,5 Miliar Untuk Lo Kheng Hong, Apakah Layak Beli?

Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada akhir November 2024 lalu, hingga Juni 2025, jumlah laporan yang diterima mencapai 166.258 laporan. 

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 267.962 rekening dan yang sudah bisa kita blokir adalah sebanyak 56.986 rekening,” ungkap Friderica.

Dari data yang dihimpun, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 3,4 triliun, sementara total dana korban yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 558,7 miliar.

Sebagai bagian dari upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku.

“Dari sisi penegakan ketentuan market conduct, kami telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, salah satunya dalam penyediaan informasi berupa iklan kepada masyarakat,” pungkas Friderica.

Tonton: Trump Segera Berlakukan Tambahan Tarif 10% untuk Anggota BRICS, RI SIap-SIap Kena Tarif 42%

Pinjol resmi dan berizin OJK Juli 2025

Hingga Juli tahun 2025 terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah itu turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pasalnya, OJK menutup 5 perusahaan pinjol legal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

Baca Juga: Resmi iBOX, Ini Daftar Harga iPhone 16-16e-16 Plus & iPhone 16 Pro yang Naik Mei 2025

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Pada Mei tahun 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juli 2025:

Tonton: Pemerintah Naikkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. SAMIR - www.samir.co.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com) 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id 56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. KlikCair - klikcair.com 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia 78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 96. CROWDE - https://crowde.co

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: