Ada 7.787 WNA dideportasi sepanjang tahun lalu



JAKARTA.  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi terhadap 7.787 warga negara asing sepanjang 2016.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh menuturkan, alasan mereka dideportasi adalah karena kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi.

"Realisasi (pelanggaran imigrasi) nya banyak yang denda, kemudian kami lakukan juga Tindakan Administratif Keimigrasian 7.787 orang kami deportasi lah," ujar Yurod di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).

"(Paling banyak) dari China," sambungnya.

Selain deportasi, Ditjen Imigrasi juga menerapkan denda bagi pelanggar imigrasi. Nominalnya bervariasi, namun Yurod menyebutkan ada yang terkena hingga Rp 20 juta perorang.

Selain dijatuhi hukuman denda, mereka juga dideportasi dari Indonesia.

"Yang jelas kami sudah mengumpulkan Rp 2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp 15 juta perorang, kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta perorang," tuturnya.

Adapun mengenai besaran denda, kata Yurod, bergantung kepada putusan hakim di pengadilan dan dinilai dari berbagai faktor.

"Itu tergantung putusan hakim. Ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," ucap Yurod. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie