JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa secara maraton 89 saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan peraturan daerah No 6/2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON). Tak cukup sampai disitu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. "KPK sudah memeriksa 89 saksi untuk RZ (Rusli Zainal), selanjutnya baru memeriksa RZ," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (8/3). Setelah menghimpun keterangan dari para saksi untuk Rusli, KPK juga tengah melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik Gubernur Riau itu. Kemudian, KPK juga melakukan permohonan analisa transaksi keuangan Rulsi kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada 89 saksi diperiksa KPK untuk Rusli Zaenal
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa secara maraton 89 saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan peraturan daerah No 6/2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON). Tak cukup sampai disitu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. "KPK sudah memeriksa 89 saksi untuk RZ (Rusli Zainal), selanjutnya baru memeriksa RZ," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (8/3). Setelah menghimpun keterangan dari para saksi untuk Rusli, KPK juga tengah melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik Gubernur Riau itu. Kemudian, KPK juga melakukan permohonan analisa transaksi keuangan Rulsi kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).