JAKARTA. Pemerintah pada telah mencanangkan program BBM Satu Harga. Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah menargetkan adanya pengoperasian 150 lembaga penyalur hingga 2019 di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Pembangunan lembaga penyalur tersebut dilakukan dalam bertahap, sebanyak 54 titik dibangun pada 2017, 50 titik pada 2018 dan 46 titik pada tahun 2019. Namun ternyata 150 titik lembaga penyalur belum bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Buktinya, sebanyak 90 kabupaten dari 25 provinsi telah mengajukan permintaan agar daerahnya masuk dalam Program BBM Satu Harga.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah akan mempelajari permintaan dari 25 provinsi tersebut. “Mereka kirim surat ke kami. Nah ini akan kami pelajari, mana yang layak akan kami masukkan ke roadmap. Jadi nanti bisa lebih lagi dari 150 penyalur,” jelas Wirat dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7). Lanjut Wiratmaja, daerah-daerah yang mengajukan diri memang masuk dalam kategori daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang menjadi target utama Program BBM Satu Harga. Namun untuk menetapkannya, pemerintah tetap harus melakukan pengecekan lebih lanjut. Pasalnya untuk melaksanakan Program BBM Satu Harga, Kementerian ESDM harus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan dan TNI serta Polri. Koordinasi dengan Pemda dilakukan untuk menentukan wilayah atau kabupaten yang paling tepat masuk dalam program serta untuk mendukung percepatan program. Sedangkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan diperlukan untuk menentukan lokasi pengangkutan BBM. “Koordinasi dengan Perhubungan karena bawa BBM-nya lewat mana, titiknya ini harus nyambung. Seperti APMS, kapal (pengangkut BBM) harus masuk dari mana?” papar Wiratmaja. Sementara, koordinasi dengan TNI dan Polri dilakukan dari sisi keamanan. Terkait hal tersebut, belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menangani kerja sama dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
“Salah satu implementasi (kerja sama dengan TNI) adalah membangun BBM Satu Harga karena kalau daerah yang jauh, ada SPBU yang buka cuma satu jam saja. BBM dikasih (dijual) ke pengecer, jadi masyarakat tetap saja beli lebih mahal. Ini kita koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk membantu. BBM Satu Harga memang tantangannya cukup banyak,” kata Wiratmaja. Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Selanjutnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1919 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang sama untuk seluruh wilayah NKRI, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini