JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) yang dijalankan pemerintah sejak Juli 2016 lalu resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga pukul 24.00 WIB, surat pernyataan harta (SPH) total harta yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, jumlah harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.676 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun, dan harta yang direpatriasikan sebesar Rp 147 triliun.Sementara besaran penerimaan yang didapat sebesar Rp 135 triliun. Adapun penerimaan dari uang tebusan murni, yaitu tanpa pembayaran tunggakan dan bukti permulaan, sebesar Rp 114 triliun.
Ada 956.000 WP yang ikut tax amnesty
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) yang dijalankan pemerintah sejak Juli 2016 lalu resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga pukul 24.00 WIB, surat pernyataan harta (SPH) total harta yang dilaporkan wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, jumlah harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.676 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun, dan harta yang direpatriasikan sebesar Rp 147 triliun.Sementara besaran penerimaan yang didapat sebesar Rp 135 triliun. Adapun penerimaan dari uang tebusan murni, yaitu tanpa pembayaran tunggakan dan bukti permulaan, sebesar Rp 114 triliun.