KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 9,8 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 27 Maret 2023 pukul 23.35 WIB. Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 50,51%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 294.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 9,5 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Ada 9,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Melalui E-Filing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 9,8 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 27 Maret 2023 pukul 23.35 WIB. Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 50,51%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 294.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 9,5 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.