Ada aduan maladministrasi seleksi calon komite BPH Migas, Ombudsman segera bergerak



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polemik pemilihan Anggota Komite BPH Migas masih berlangsung. Kali ini, Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas yang dikoordinasikan oleh Dani Yon Darwis dan didampingi oleh Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 Ahmad Rizal hadir memenuhi undangan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia Jl. H. Rasuna Said, Kuningan.

Kehadiran mereka diterima langsung Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat pada Jumat (25/6).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengawali acara menyatakan bahwa audiensi ini sebagai responsi terhadap surat permohonan audiensi dan surat pengaduan.


Dani Yon Darwis menyampaikan menyampaikan bahwa ada beberapa hal dugaan maladministrasi terkait proses seleksi dan penerimaan Komite BPH Migas 2021-2025 yang diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan Sekretaris Jenderal selaku ketua panitia seleksi, sampai dengan Jumat (25/6) menuju fit & proper test yang direncanakan akhir bulan ini, antara lain:

1. Pembatasan usia calon anggota komite yaitu harus berusia lebih dari 40 tahun dan kurang dari 60 tahun. Kriteria usia ini telah berdampak hilangnya kesempatan bagi WNI yang punya integritas dan dedikasi tinggi serta memiliki pengalaman hilir Migas

2. Dari 18 nama baru calon komite BPH Migas yang diusulkan ke Presiden, Tidak ada satupun peserta yang berasal dari BPH Migas, padahal pengalaman kerja peserta BPH Migas sudah memiliki jam terbang yang cukup banyak.

3. Tidak adanya profesional yang berlatar belakang hukum dari 18 nama yang diusulkan Menteri ESDM ke Presiden.

Teguh Pitoyo Tenaga Ahli BPH Migas menyampaikan tiga hal yaitu yang pertama alasan moral yang bermuara pada kepentingan nasional, kedua adalah terkait transparansi dalam proses seleksi. 

Informasi yang diperoleh BPH Migas bahwa ada 27 nama yang lulus seleksi pansel. Namun demikian hanya 18 nama yg diajukan kepada Presiden tanpa ada satu namapun yang berasal dari BPH Migas.

Kata dia, pertanyaan yang timbul adalah apakah kualifikasi, profesionalisme dan kompetensi peserta yang berasal dari BPH Migas lebih rendah daripada 18 nama yg diusulkan?

"Dalam hal ini transparansi daripada penilaian dan kriteria kelulusan menjadi pertanyaan besar," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (26/6). 

Disamping itu, katanya dengan tidak adanya anggota komite baru yang berasal dari BPH Migas dikhawatirkan kelangsungan program program BPH Migas kedepannya dan transfer of knowledge kepada anggota anggota komite yang baru menjadi terganggu. 

Ketiga terkait masalah independensi. BPH Migas berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001 semestinya adalah suatu lembaga yang independen dan mewakili 3 pilar yaitu pemerintah, badan usaha dan masyarakst luas. 

Sementara sekitar 70% dari 18 nama yang diusulkan tersebut berasal dari badan usaha atau BUMN. 

"Dikhawatirkan apabila mereka terpilih sebagai anggota anggota komite baru maka objektivitas mereka dalam managemen pengaturan dan pengawasan yang menjadi tupoksi BPH Migas akan bias. Sehingga kepentingan masyarakat luas dikhawatirkan akan terabaikan nantinya," terang Teguh.

Sementara Ahmad Rizal Anggota Komite BPH Migas bilang sesuai bunyi PP No.  67 Tahun 2002 Pasal 19, e menyatakan bahwa anggota komite BPH Migas tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi. 

Ahmad Rizal menjelaskan bahwa hasil proses seleksi administrasi oleh pansel menetapkan ada 33 nama yang ditetapkan lolos. Namun diduga ada beberapa nama yg tidak memenuhi ketentuan persyaratan pasal 19. e. tersebut karena diduga mereka masih mempunyai hubungan finansial dengan Badan usaha di bidang migas. 

"Dengan demikian dugaan kesalahan pansel sudah terjadi sejak awal proses administrasi. sehingga  proses berikutnya sudah tidak legitimate lagi," ujarnya. 

Terkait pertanyaan Ketua Ombudsman mengenai kewenangan hak mengusulkan bentuknya stelsel aktif atau pasif, adakah peraturan yang mengikat regulasi, Rizal menyampaikan terkait jumlah, tidak ada aturannya harus berjumlah 18 yg diserahkan oleh menteri ESDM buktinya pada seleksi Komite BPH Migas tahun 2017 bahwa Menteri ESDM mengusulkan 22 nama sesuai yang disampaikan kepada Presiden dan untuk dipilih oleh Komisi VI DPR RI. 

Selain itu, Dani Darwis menambahkan bahwa surat tentang pembentukan Pansel yang mestinya ditembuskan ke BPH Migas, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diterima.  Bahkan, ada beberapa nama personil di BPH Migas yg dimasukkan dalam Pansel, namun tidak pernah diberitahu, dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses seleksi. 

Selain itu ada kesan tidak transparan, Menteri ESDM menyampaikan ke umum bahwa tembusan sudah disampaikan BPH Migas, faktanya tidak ada. Ditambah lagi dari 18 yang lolos seleksi, ada diantaranya komisaris di salah satu BUMN migas sampai dengan saat ini.

Adapun pelaporan masyarakat kepada DPR RI tidak diketahui dengan pasti, akan tetapi forum karyawan BPH Migas telah membuat surat yang isinya penolakan terhadap hasil seleksi, namun tidak ada tanggapan.

Ketua Ombudsman menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan ini. Dia menyatakan, Ombudsman diberi kewenangan UU untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap dugaan Maladministrasi.

"Tentu nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan. Tentu perlu kerja sama untuk tindak lanjut ini, siapa yang akan diperiksa harus jelas," ujar Mokhammad Najih Ketua Ombudsman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini