KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengonfirmasi terdapat dua entitas fintech lending legal yang terancam kehilangan status keanggotaan. Bila status keanggotaan hilang, secara otomatis tanda daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dicabut. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan memang ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke AFPI. Kemudian aduan ini di konfirmasi oleh sekretariat asosiasi. "Asosiasi akan konfirmasi berkas dan pengadunya. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pedoman perilaku keanggotaan maka akan kita masukan ke dalam majelis etik. Di majelis akan dilihat dengan perspektif hukum yang luas, kepantasan dan kepatutan pemberian dan dasar sanksi," ujar Kus kepada Kontan.co.id pada Kamis (9/5).
Ada aduan masyarakat, AFPI akui dua fintech terancam kehilangan status keanggotaannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengonfirmasi terdapat dua entitas fintech lending legal yang terancam kehilangan status keanggotaan. Bila status keanggotaan hilang, secara otomatis tanda daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dicabut. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan memang ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke AFPI. Kemudian aduan ini di konfirmasi oleh sekretariat asosiasi. "Asosiasi akan konfirmasi berkas dan pengadunya. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pedoman perilaku keanggotaan maka akan kita masukan ke dalam majelis etik. Di majelis akan dilihat dengan perspektif hukum yang luas, kepantasan dan kepatutan pemberian dan dasar sanksi," ujar Kus kepada Kontan.co.id pada Kamis (9/5).