KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan yang cukup besar, antara lain diperbolehkan untuk mendorong dan mempercepat proses konsolidasi perbankan. Baca Juga: OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah
Ada ancaman denda Rp 1 triliun dalam Perppu konsolidasi bank, begini penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan yang cukup besar, antara lain diperbolehkan untuk mendorong dan mempercepat proses konsolidasi perbankan. Baca Juga: OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah