JAKARTA. Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, menolak menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyabudi Tedjocahjono. Pria itu adalah mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang tertangkap tangan menerima suap di kantornya, yang diduga terkait kasus korupsi Bansos Kota Bandung.Penolakan penahanan Setyabudi itu menjadi perhatian KPK. Tak heran sejumlah penyidik KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dan Rutan Kebonwaru, Senin (24/6). Mereka menanyakan alasan penolakan tersebut.Beredar kabar, penolakan terpaksa dilakukan pihak Kebonwaru untuk menjaga kondusivitas di rutan tersebut. Sebab sebelumnya sempat muncul ancaman balas dendam dari para tahanan dan narapidana yang persidangannya dipimpin Setyabudi.Rencana balas dendam itu berasal dari tahanan dan narapidana tipikor maupun pidana umum. Bahkan Setyabudi diancam akan dibacok oleh seorang narapidana. Isu lainnya menyebutkan banyak narapidana yang tidak terima atas vonis dari Setyabudi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga mereka meminta pengembalian uangnya.Diduga untuk mengantisipasi hal tersebut, Rutan Kebonwaru menolak kehadiran Setyabudi. Namun Rutan Kebonwaru menerima dengan tangan terbuka tiga orang tahanan titipan kasus suap dana bansos lainnya yaitu Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Dardiansyah, mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. "Saya belum dapat laporan dari kepala rutan. Nanti kalau sudah ada saya kabari," kata Dardiansyah melalui ponselnya, Senin (24/6).Kepala Rutan Kebonwaru Joko Pitoyo, juga enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Maaf saya sedang di luar," katanya saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (24/6).Penolakan itu menimbulkan pertanyaan di benak Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan tidak ada alasan bagi pihak rutan untuk menolak tahanan titipan KPK. "Seharusnya rutan siap untuk menerimanya. Mengenai alasan keamanan, itu sudah menjadi tanggung jawab petugas rutan. Kalau antisipasi ok, tapi bukan menolaknya," kata Erlan. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada ancaman, rutan Kebonwaru menolak Setyabudi
JAKARTA. Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, menolak menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyabudi Tedjocahjono. Pria itu adalah mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang tertangkap tangan menerima suap di kantornya, yang diduga terkait kasus korupsi Bansos Kota Bandung.Penolakan penahanan Setyabudi itu menjadi perhatian KPK. Tak heran sejumlah penyidik KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dan Rutan Kebonwaru, Senin (24/6). Mereka menanyakan alasan penolakan tersebut.Beredar kabar, penolakan terpaksa dilakukan pihak Kebonwaru untuk menjaga kondusivitas di rutan tersebut. Sebab sebelumnya sempat muncul ancaman balas dendam dari para tahanan dan narapidana yang persidangannya dipimpin Setyabudi.Rencana balas dendam itu berasal dari tahanan dan narapidana tipikor maupun pidana umum. Bahkan Setyabudi diancam akan dibacok oleh seorang narapidana. Isu lainnya menyebutkan banyak narapidana yang tidak terima atas vonis dari Setyabudi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga mereka meminta pengembalian uangnya.Diduga untuk mengantisipasi hal tersebut, Rutan Kebonwaru menolak kehadiran Setyabudi. Namun Rutan Kebonwaru menerima dengan tangan terbuka tiga orang tahanan titipan kasus suap dana bansos lainnya yaitu Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Dardiansyah, mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. "Saya belum dapat laporan dari kepala rutan. Nanti kalau sudah ada saya kabari," kata Dardiansyah melalui ponselnya, Senin (24/6).Kepala Rutan Kebonwaru Joko Pitoyo, juga enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Maaf saya sedang di luar," katanya saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (24/6).Penolakan itu menimbulkan pertanyaan di benak Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan tidak ada alasan bagi pihak rutan untuk menolak tahanan titipan KPK. "Seharusnya rutan siap untuk menerimanya. Mengenai alasan keamanan, itu sudah menjadi tanggung jawab petugas rutan. Kalau antisipasi ok, tapi bukan menolaknya," kata Erlan. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News